Avrist HOM


Rumah Merupakan salah satu asset terpenting bagi kita. Namun sewaktu-waktu bencana dapat mengancam rumah kita. Tidak hanya terhadap risiko kebakaran saja tetapi bahaya-bahaya lain yang mungkin terjadi seperti perampokan, banjir, angin puting beliung, tanah longsor, gempa bumi, dan tsunami.
Anda juga memerlukan akomodasi sementara untuk tempat tinggal Anda bila terjadi bencana pada rumah Anda. Untuk perlindungan Rumah Anda akan kejadian-kejadian yang datangnya secara tiba-tiba tersebut di atas, Anda memerlukan perlindungan asuransi Rumah Tinggal AVRIST HOM.



FAEDAH DASAR
  • AVRIST HOM adalah paket asuransi yang memberikan perlindungan secara menyeluruh untuk rumah Anda dengan memberikan jaminan biaya perbaikan atas kerusakan/kerugian pada rumah Anda akbibat:
  • MANFAAT TAMBAHAN YANG DISEDIAKAN OLEH AVRIST HOM

  • 1. Kecelakaan diri

    Jaminan ini diberikan apabila tertanggung atau Anggota Keluarga meninggal karena kecelakaan yang terjadi di dalam lokasi pertanggungan dikarenakan Bahaya yang dijamin Polis. Besarnya santunan sampai dengan Rp. 10.000.000,- per rumah.
  • 2. Tanggung jawab hukum terhadap pihak iii

    Penanggung akan memberikan sejumlah ganti rugi pihak ketiga terhadap harta benda dan/ atau cidera badan dimana Tertanggung sebagai pemilik dari Rumah Tinggal bertanggung jawab secara hukum yang diakibatkan kecelakaan yang terjadi dalam periode asuransi dan di dalam lokasi pertanggungan dengan maksimum ganti rugi sebesar Rp. 25.000.000,- per kejadian dan aggregat.
  • 3. Harta milik pekerja rumah tangga

    Ganti rugi melalui Tertanggung atas kerugian atau kerusakan dikarenakan bahaya yang dijamin polis terhadap pakaian dan barang-barang pribadi Pekerja Rumah Tangga yang tinggal di dalam lokasi pertanggungan (kecuali uang, materai, bank note, perangko). Maksimum Rp. 1.500.000,- per sekali kejadian.
  • 4. Banjir, Angin Topan, Badai dan kerusakan karena Air

    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Angin topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
  • 5. Kebongkaran

    Menjamin kehilangan isi bangunan yang disertai dengan unsur kekerasan paksa terhadap bangunan.
  • 6. Kerugian Lainnya

    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kejadian-kejadian lain (diluar yang disebutkan dalam pengecualian polis) yang datannya secara tiba-tiba dan tidak terduga.

  • JAWABAN ATAS PERTANYAAN ANDA


Cara Memulai

Siapa saja baik Perusahaan atau Individu yang mempunyai rumah, berhak membeli AVRIST HOM dengan catatan:
  • Rumah tinggal Pribadi atau Rumah tinggal yang disewakan tidak kurang dari 3 bulan.
  • Maksimum 9 lantai.
  • Tidak digunakan sebagai usaha (bukan Ruko/ Rumah-Toko, Rukan/Rumah-Kantor atau Gudang/rumah dengan penyimpanan Stok Barang Dagangan.

Usia Rumah Tinggal

AVRIST HOM tidak menetapkan batasan usia bangunan Rumah Tinggal.

Nilai Rumah Tinggal

Secara umum AVRIST HOM tidak menentapkan batasan Minimum Nilai pertanggungan rumah tinggal yang dapat diasuransikan untuk pertanggungan AVRIST HOM. Adapun premi minimum untuk polis AVRIST HOM adalah sebesar Rp. 300.000,- per polis (belum termasuk biaya polis dan materai).

Kelayakan

Syarat-syarat lain yang harus dipenuhi sebelum penutupan asuransi AVRIST HOM adalah:
  • Mengisi formulir AVRIST HOM.
  • Foto copy KTP.
  • Foto-foto terakhir Rumah Tinggal.

Perlindungan

Perlindungan efektif berlaku selama satu tahun dan dimulai terhitung sejak tanggal polis Anda dikeluarkan setelah disetujui oleh Departmen Underwriting Avrist General Insurance..

MENGAPA HARUS AVRIST HOM


Beberapa kelebihan AVRIST HOM adalah:
  • 1. Prinsip Pemulihan Kembali/ Reistatement

    AVRIST HOM memberikan jaminan tanpa adanya penyusutan untuk setiap kerugian yang diderita oleh Anda. Kecukupan Nilai pertanggungan untuk Rumah tinggal Anda sangat penting untuk diperhatikan.
  • 2. Pembersihan Puing

    AVRIST HOM memberikan penggantian atas biaya pembersihan puing yang timbul sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis sebesar 5% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 10.000.000,-.
  • 3. Penilaian Pertanggungan (Appraisement Clause)

    AVRIST HOM memberikan jaminan bahwa apabila nilai kerugian akibat risiko-risiko yang dijamin Polis kurang dari 10% dari Total Harga Pertanggungan, maka penilaian kembali atas nilai seluruh Objek Pertanggungan tidaklah diperlukan.
  • Pelayanan Klaim

    Dengan tenaga ahli yang dimiliki Avrist, Avrist siap memberikan bantuan bagi anda dalam menghadapi setiap risiko yang terjadi pada rumah Anda.



    TINDAKAN PERTAMA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA TERJADI KERUGIAN AKIBAT KEBAKARAN TERJADI KERUGIAN AKIBAT KEBAKARAN KEBAKARAN ATAU PENCURIAN PENCURIAN

    Laporkanlah kepada kami dalam jangka waktu maksimum 3 x 24 jam setelah kejadian ke kantor pelayanan kami di No telp 021-2993 7251 **
    Anda tidak diperbolehkan mengambil tindakan apapun sebelum mendapat persetujuan dari PT Avrist General Insurance.

    Insurance Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor melalui telepon/fax/email:
    1. Nomor Polis Asuransi
    2. Nama Pemilik Polis Asuransi
    3. Tanggal dan Tempat Kejadian
    4. Kerugian benda

    DOKUMEN

    DOKUMEN KLAIM YANG DIPERLUKAN

    Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen-dokumen seperti dibawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim.
    1. Formulir Klaim yang telah diisi dan dilengkapi
    2. Uraian kronologis kejadian dan estimasi kerugian yang diderita
    3. Laporan Polisi setempat (POLSEK), untuk kasus kasus tertentu
    4. Foto – foto atas obyek yang mengalami kerugian
    5. Penawaran (quotation) untuk memperbaiki / mengganti obyek yang megalami kerugian
    6. Kwitansi pembelian atas obyek yang mengalami kerugian
    7. Denah (lay out) dari bangunan yang mengalami kerugian
    8. Laporan BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) pada saat kejadian
    9. Daftar/obyek yang mengalami kerugian
    10. Dokumen lainnya yang berhubungan dengan klaim akan segera diberitahukan kemudian.


    HAL PENTING LAIN YANG PERLU DIKETAHUI

    Anda diminta untuk tidak memperbaiki atau mengganti kerusakan Property Anda maupun Pihak Ketiga baik secara sendiri-sendiri maupun sepihak tanpa sepengetahuan atau seizin dari PT Avrist General Insurance.
    Jaminan pertanggungan Property Anda hanya berlaku sesuai dan berdasarkan Polis / Sertifikat Asuransi Kebakaran/Property yang Anda miliki.

    ** Petugas kami akan mencatat laporan dan membantu anda dalam pengisian form claim, lalu secara otomatis akan meneruskannya ke alamat email anda untuk dilengkapi dan ditandatangani saat klaim anda akan anda akan diproses..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar