AVRIST MARINE CARGO
Prosedur Pengajuan Klaim Kebakaran /PropertyTINDAKAN PERTAMA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA TERJADI KERUGIAN AKIBAT KEBAKARAN ATAU PENCURIAN
Laporkanlah kepada kami dalam jangka waktu maksimum 3 x 24 jam setelah kejadian ke kantor pelayanan kami di No telp 021-2993 7251 ** Anda tidak diperbolehkan mengambil tindakan apapun sebelum mendapat persetujuan dari PT Avrist General Insurance.
Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor melalui telepon/fax/email:
Selengkapnya unduh versi pdf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar