FAEDAH DASAR
Cara Memulai
Perusahaan atau individu yang mempunyai kendaraan bermotor secara resmi dan digunakan di wilayah Republik Indonesia berhak memiliki AVRIST OTO.
Kendaraan yang diasuransikan
Kendaraan non truk, dan non bus seperti Sedan, Jeep, Minibus, Station Wagon, dan Double Cabin, tidak termasuk kendaraan Roda Dua. Kendaraan jenis lainnya seperti Truk dan Bus dapat diasuransikan secara terpisah diluar paket AVRIST OTO.
USIA KENDARAAN
Batasan usia kendaraan yang dapat diasuransikan untuk jenis pertanggungan AVRIST OTO. adalah:
NILAI KENDARAAN
Minimum nilai pertanggungan kendaraan yang dapat diasuransikan Rp. 100.000.000,00. Nilai dibawah Rp. 100.000.000,00 tidak dapat diasuransikan.
KELAYAKAN
Syarat lain yang harus dipenuhi:
PERLINDUNGAN
Perlindungan mulai terhitung sejak tanggal polis Anda diterbitkan (setelah disetujui oleh Departmen Underwritting Avrist General Insurance).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar